Penelitian ini berfokus pada penerapan harga sepihak dalam transaksi udang antara pemasok dan restoran di Desa Sungonlegowo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, yang dapat menyebabkan ketidakadilan pada posisi negosiasi kedua pihak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami cara penetapan harga yang terjadi, mengidentifikasi variabel-variabel yang mempengaruhinya, serta menganalisis kesesuaiannya dengan prinsip fiqih muamalah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan analisis dokumen yang berhubungan dengan pemasok udang dan pihak restoran yang terlibat dalam transaksi di lapangan. Temuan dari penelitian menunjukkan bahwa harga ditentukan terlebih dahulu oleh restoran, yang kemudian disampaikan kepada pemasok untuk disetujui sebelum transaksi dilakukan. Meskipun terdapat peluang untuk melakukan negosiasi, seringkali pemasok menerima harga yang ditentukan karena adanya ketergantungan ekonomi dan hubungan kerja sama yang telah berlangsung lama. Beberapa faktor yang mempengaruhi praktik ini adalah ketergantungan pemasok kepada pembeli tetap, perbedaan kemampuan tawar, hubungan kerjasama yang telah ada cukup lama, serta sistem pembayaran yang dilaksanakan setelah barang diterima. Dilihat dari sudut pandang fiqih muamalah, praktik ini telah memenuhi syarat dan rukun jual beli secara formal dan tidak mengandung unsur gharar atau penipuan karena dilakukan atas dasar kesepakatan. Namun, secara substansial, praktik ini belum sepenuhnya menunjukkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam transaksi, mengingat pihak pembeli memiliki dominasi dalam penentuan harga.
Copyrights © 2026