Penelitian ini menganalisis faktor-faktor yang mendorong keterlibatan anak, mengidentifikasi hambatan dalam penerapan diversi, serta merumuskan alternatif kebijakan yang seimbang. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan studi kasus, melalui wawancara dengan aparat penegak hukum, pelaku anak, dan pihak terkait lainnya, serta didukung oleh dokumen hukum, putusan pengadilan, dan laporan kelembagaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan anak dalam tindak pidana begal di Kota Jambi didominasi oleh anak yang berasal dari keluarga rentan, mengalami putus sekolah, dan terpengaruh oleh kelompok sebaya yang menormalisasi kekerasan sebagai bagian dari identitas sosial perkotaan. Temuan lapangan juga menunjukkan bahwa sebagian besar aksi begal dilakukan secara berkelompok melalui jaringan pertemanan yang terbentuk di lingkungan dengan pengawasan keluarga yang lemah. Kendala penerapan diversi tidak hanya berasal dari pembatasan normatif dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, tetapi juga dari kuatnya tuntutan masyarakat Kota Jambi terhadap penindakan represif terhadap pelaku begal. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pendekatan restorative justice yang dimodifikasi dengan melibatkan keluarga, komunitas lokal, dan lembaga sosial guna mewujudkan sistem peradilan anak yang lebih seimbang, humanis, dan kontekstual.
Copyrights © 2026