Tujuannya studi guna menganalisa keabsahan calon notaris yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) advokat dalam beracara di pengadilan, serta implikasi hukum dan etika profesi yang terkait. Metodologi riset memakai pendekatan yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan dan konsep hukum yang relevan. Temuan studi memperlihatkan bahwa selama belum dilantik, calon notaris secara hukum diperbolehkan berpraktik sebagai advokat, tetapi harus menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan. Namun, implikasi jika tidak melepas KTA Advokat saat pelantikan, dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak kredibilitas.
Copyrights © 2025