Sengketa mengenai asuransi kerap terjadi karena tidak adanya kejujuran dari salah satu pihak padahal dalam prinsip asuransi dikenal prinsip utmost good faith atau itikad baik. Utmost good faith adalah kejujuran oleh si Penanggung mengenai syarat dan kondisi asuransi dan si Tertanggung sendiri juga harus memberikan keterangan yang jelas dan jujur tentang objek yang dipertanggungkan, peneliian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai penerapan asas utmost good faith dalam asuransi jiwa sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap Penanggung dan Tertanggung asuransi dan untuk mengetahui pertimbangan Hakim terhadap perkara klaim asuransi jiwa dalam putusan No. 303/Pdt.G/2020/PA.Smn jo No. 73/Pdt.G/2020/PTA.Yk jo. No. 521 K/Ag/2021. Jenis penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif sifat deskriptif dengan melakukan pendekatan yuridis kualitatif, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual, sumber data diperoleh berdasarkan sumber data sekunder dan primer, pengumpulan data tersebut diperoleh dengan wawancara, menelaah bahan-bahan hukum dan studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitiatif dan selanjutnya data yang diperoleh diseleksi dan disusun secara sistematis kemudian ditafsirkan untuk dilihat kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku kemudian disimpulkan untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang dikemukakan. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan maka diperoleh hasil bahwa menyembunyikan informasi dan atau keterangan yang tidak benar, tindakan tersebut merupakan pelanggaran prinsip utmost good faith yang dapat mengakibatkan batalnya terhadap perjanjian asuransi yang telah dibuat dengan Penanggung, sehingga Dalam Putusan No. 303/Pdt.G/2020/PA.Smn Jo. No. 73/Pdt.G/2020/PTA.Yk Jo. No. 521 K/Ag/2021 bahwa perbuatan Penanggung yang tidak bersedia membayar klaim asuransi kepada Penggugat adalah memiliki alasan hukum dan bukan merupakan wanprestasi.
Copyrights © 2023