Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum
2025: Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum

Kearifan Lokal sebagai Pilar Hukum Adat dalam Perlindungan Sumber Daya Alam

Septiana Novitasari (Universitas Muria Kudus)
Aris Suliyono (Universitas Muria Kudus)



Article Info

Publish Date
15 Oct 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji posisi kearifan lokal sebagai pilar hukum adat dalam perlindungan sumber daya alam (SDA) di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara semi-terstruktur dengan tokoh adat serta analisis terhadap dokumen hukum dan kebijakan lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kearifan lokal masyarakat adat di berbagai daerah seperti Maluku, Kalimantan, dan Papua memuat prinsip-prinsip ekologis yang berfungsi sebagai instrumen hukum tidak tertulis dalam menjaga kelestarian SDA. Namun, sistem hukum nasional cenderung menempatkan hukum adat sebagai subordinat, sehingga menimbulkan ketegangan antara norma lokal dan kebijakan negara. Selain itu, lemahnya integrasi kelembagaan dan desentralisasi lingkungan yang belum efektif memperburuk ketimpangan pengelolaan SDA. Harmonisasi antara pendekatan yuridis normatif dan sosiologis diperlukan untuk menjembatani kesenjangan hukum tersebut. Oleh karena itu, pengakuan dan penguatan kearifan lokal dalam kerangka hukum nasional menjadi penting untuk menjamin keadilan ekologis dan perlindungan lingkungan berbasis komunitas.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

pdih

Publisher

Subject

Description

Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum merupakan salah satu kegiatan yang membantu mahasiswa dan peneliti dalam mengembangkan keilmuan khususnya dalam bidang hukum. Selain itu kegiatan ini merupakan implementasi Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan ...