Penelitian ini menganalisis optimalisasi distribusi harta waris perempuan dalam hukum Islam melalui pendekatan Gender Equality in Islamic Law dengan kerangka Musawah. Studi komparasi dilakukan terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk mengidentifikasi ruang interpretasi progresif dalam hukum waris Islam. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis dokumen normatif terhadap fatwa MUI dan pasal-pasal dalam KHI, dilengkapi dengan kajian literatur kontemporer tentang kesetaraan gender dalam fiqih mawaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Fatwa MUI dan KHI masih mengadopsi pembagian waris klasik (2:1 untuk laki-laki dan perempuan), terdapat celah interpretasi yang memungkinkan optimalisasi hak waris perempuan melalui mekanisme hibah, wasiat, dan kesepakatan keluarga. Framework Musawah menawarkan pendekatan kontekstual yang mempertimbangkan kondisi sosio-ekonomi kontemporer tanpa mengabaikan prinsip dasar syariah. Penelitian merekomendasikan reformulasi kebijakan hukum waris yang lebih responsif terhadap keadilan gender dengan tetap menghormati nilai-nilai fundamental Islam.
Copyrights © 2025