Perubahan lanskap digital di Indonesia menuntut hadirnya kerangka hukum yang mampu memberikan perlindungan memadai terhadap data pribadi sebagai bagian dari hak fundamental warga negara. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi merupakan tonggak penting karena untuk pertama kalinya Indonesia memiliki regulasi khusus yang mengatur pengumpulan, pemrosesan, dan distribusi data pribadi secara menyeluruh. Penelitian ini menganalisis paradigma baru perlindungan data melalui pendekatan normatif-komparatif dengan meninjau kesesuaian ketentuan UU PDP dengan prinsip-prinsip GDPR serta mengkaji kesiapan Indonesia dalam membentuk otoritas pengawas independen. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun UU PDP telah mengadopsi berbagai prinsip penting seperti lawfulness, transparency, purpose limitation, dan accountability, Indonesia masih menghadapi tantangan serius pada aspek kelembagaan, termasuk potensi tumpang tindih kewenangan, keterbatasan sumber daya, serta belum adanya model lembaga independen yang sepenuhnya bebas dari pengaruh eksekutif. Studi ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi UU PDP sangat ditentukan oleh kejelasan desain institusi pengawas, harmonisasi regulasi sektoral, serta penguatan mekanisme penegakan hukum dan literasi digital masyarakat.
Copyrights © 2025