Rhema Rosa Purnama Esther Manurung
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Paradigma Baru Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Analisis Normatif-Komparatif UU No. 27 Tahun 2022 dan Tantangan Pembentukan Otoritas Pengawas Independen Rhema Rosa Purnama Esther Manurung
Studia : Journal of Humanities and Education Studies Vol. 1 No. 2 (2025): November: Studia: Journal of Humanities and Education Studies
Publisher : CV Edukastra Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perubahan lanskap digital di Indonesia menuntut hadirnya kerangka hukum yang mampu memberikan perlindungan memadai terhadap data pribadi sebagai bagian dari hak fundamental warga negara. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi merupakan tonggak penting karena untuk pertama kalinya Indonesia memiliki regulasi khusus yang mengatur pengumpulan, pemrosesan, dan distribusi data pribadi secara menyeluruh. Penelitian ini menganalisis paradigma baru perlindungan data melalui pendekatan normatif-komparatif dengan meninjau kesesuaian ketentuan UU PDP dengan prinsip-prinsip GDPR serta mengkaji kesiapan Indonesia dalam membentuk otoritas pengawas independen. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun UU PDP telah mengadopsi berbagai prinsip penting seperti lawfulness, transparency, purpose limitation, dan accountability, Indonesia masih menghadapi tantangan serius pada aspek kelembagaan, termasuk potensi tumpang tindih kewenangan, keterbatasan sumber daya, serta belum adanya model lembaga independen yang sepenuhnya bebas dari pengaruh eksekutif. Studi ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi UU PDP sangat ditentukan oleh kejelasan desain institusi pengawas, harmonisasi regulasi sektoral, serta penguatan mekanisme penegakan hukum dan literasi digital masyarakat.
Reformulasi Unsur Kesengajaan dalam Delik Pembunuhan Berencana: Analisis Komparatif Pasal 340 KUHP Lama Jo. Pasal 459 KUHP Baru pada Kasus Ferdy Sambo Rhema Rosa Purnama Esther Manurung
Studia : Journal of Humanities and Education Studies Vol. 1 No. 2 (2025): November: Studia: Journal of Humanities and Education Studies
Publisher : CV Edukastra Mandiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini mengkaji reformulasi unsur kesengajaan dalam delik pembunuhan berencana melalui perbandingan antara Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan Pasal 459 KUHP baru, dengan fokus analisis pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023 dalam perkara Ferdy Sambo. Rumusan KUHP lama menempatkan unsur perencanaan sebagai elemen yang berdiri relatif terpisah dari kehendak, sedangkan KUHP baru mengintegrasikannya ke dalam struktur kesengajaan yang memerlukan pembacaan lebih menyeluruh terhadap kendali pelaku atas jalannya peristiwa. Perbandingan tersebut menunjukkan adanya upaya pembentuk undang-undang untuk mempertegas batasan konsep kesengajaan berencana agar selaras dengan perkembangan doktrin pertanggungjawaban pidana dan kebutuhan sistem hukum modern. Analisis terhadap perkara Ferdy Sambo memberi gambaran konkret mengenai bagaimana rekonstruksi unsur kesengajaan dapat memengaruhi penilaian terhadap rangkaian tindakan yang dirancang sehingga menghasilkan akibat yang dikehendaki. Hasil penelitian menegaskan bahwa ketentuan baru dalam Pasal 459 KUHP memberikan landasan normatif yang lebih konsisten dalam membedakan kesengajaan biasa dan kesengajaan berencana, sekaligus tetap mempertahankan tingkat keseriusan pidana bagi pelaku. Reformulasi ini memperlihatkan arah pembaruan hukum pidana Indonesia menuju sistem yang lebih terstruktur, proporsional, dan responsif terhadap dinamika praktik peradilan.