Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab hukum penyelenggara sistem elektronik terhadap kebocoran data pribadi pengguna berdasarkan kerangka hukum nasional serta pola insiden yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Perkembangan layanan digital yang semakin masif meningkatkan risiko kebocoran data akibat serangan siber maupun kelalaian internal, sehingga penguatan kewajiban hukum PSE menjadi kebutuhan mendesak. Hasil kajian menunjukkan bahwa UU Perlindungan Data Pribadi, PP 71/2019, dan peraturan pendukung lainnya telah memberikan landasan normatif yang jelas mengenai kewajiban pengendali data dalam memastikan keamanan teknis, pemberitahuan insiden, dan pemulihan kerugian pengguna. Analisis kasus pada sektor e-commerce, layanan publik, dan cloud computing memperlihatkan bahwa sebagian besar kebocoran terjadi karena lemahnya enkripsi, manajemen akses, dan pemantauan keamanan real-time. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban hukum PSE mencakup sanksi perdata, pidana, dan administratif yang dapat diterapkan apabila terbukti lalai dalam menjaga data pribadi. Penguatan audit keamanan, peningkatan transparansi, serta edukasi perlindungan data bagi pengguna menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik di era digital yang penuh risiko.
Copyrights © 2025