Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi besar dalam praktik kenotariatan, khususnya melalui pemanfaatan video conference dalam pembuatan akta notaris digital. Kondisi ini memunculkan perdebatan mengenai keabsahan akta yang tidak lagi sepenuhnya berlangsung melalui pertemuan fisik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum akta notaris digital, mengkaji keabsahannya dalam perspektif hukum positif, serta menelaah implikasi hukum dan kebutuhan penguatan regulasi terhadap praktik cyber notary di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta notaris digital memperoleh pengakuan sebagai dokumen elektronik yang sah berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, namun belum sepenuhnya terintegrasi dalam rezim Undang-Undang Jabatan Notaris. Keabsahan akta melalui video conference sangat bergantung pada terpenuhinya syarat autentikasi, verifikasi identitas, serta keandalan sistem elektronik. Praktik peradilan mulai menunjukkan penerimaan terhadap akta elektronik sebagai alat bukti yang sah. Meskipun demikian, belum adanya pengaturan eksplisit mengenai cyber notary menimbulkan potensi ketidakpastian hukum. Oleh sebab itu, diperlukan penguatan regulasi yang komprehensif agar praktik akta notaris digital dapat terlaksana secara legal, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Copyrights © 2025