Penelitian ini mengkaji reformulasi unsur kesengajaan dalam delik pembunuhan berencana melalui perbandingan antara Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan Pasal 459 KUHP baru, dengan fokus analisis pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023 dalam perkara Ferdy Sambo. Rumusan KUHP lama menempatkan unsur perencanaan sebagai elemen yang berdiri relatif terpisah dari kehendak, sedangkan KUHP baru mengintegrasikannya ke dalam struktur kesengajaan yang memerlukan pembacaan lebih menyeluruh terhadap kendali pelaku atas jalannya peristiwa. Perbandingan tersebut menunjukkan adanya upaya pembentuk undang-undang untuk mempertegas batasan konsep kesengajaan berencana agar selaras dengan perkembangan doktrin pertanggungjawaban pidana dan kebutuhan sistem hukum modern. Analisis terhadap perkara Ferdy Sambo memberi gambaran konkret mengenai bagaimana rekonstruksi unsur kesengajaan dapat memengaruhi penilaian terhadap rangkaian tindakan yang dirancang sehingga menghasilkan akibat yang dikehendaki. Hasil penelitian menegaskan bahwa ketentuan baru dalam Pasal 459 KUHP memberikan landasan normatif yang lebih konsisten dalam membedakan kesengajaan biasa dan kesengajaan berencana, sekaligus tetap mempertahankan tingkat keseriusan pidana bagi pelaku. Reformulasi ini memperlihatkan arah pembaruan hukum pidana Indonesia menuju sistem yang lebih terstruktur, proporsional, dan responsif terhadap dinamika praktik peradilan.
Copyrights © 2025