Penelitian ini mengkaji penerapan pidana terhadap pelaku body shaming di media sosial dalam perspektif hukum pidana Indonesia dengan menitikberatkan pada pengaturan normatif, praktik penegakan hukum, serta perlindungan hukum bagi korban. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui telaah terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan body shaming memenuhi unsur delik penghinaan baik dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun penerapannya masih menghadapi kendala pembuktian, identifikasi pelaku, serta perbedaan penafsiran aparat penegak hukum. Perlindungan terhadap korban belum sepenuhnya optimal karena masih terdapat hambatan struktural, psikologis, dan rendahnya tingkat pelaporan. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kapasitas penegak hukum di bidang siber, konsistensi penafsiran hukum, serta penguatan mekanisme perlindungan korban yang terintegrasi dengan layanan pemulihan psikologis. Dengan penguatan tersebut, hukum pidana diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, serta daya cegah yang efektif terhadap praktik body shaming di ruang digital. Implikasi penelitian ini diarahkan pada perlunya pembaruan kebijakan hukum pidana yang adaptif terhadap perkembangan teknologi komunikasi, peningkatan literasi hukum masyarakat, serta sinergi antar lembaga agar perlindungan terhadap korban dan penindakan terhadap pelaku dapat berjalan secara berimbang dan berkelanjutan. Bagi dunia akademik, temuan ini memperkaya kajian hukum pidana siber.
Copyrights © 2025