Perkembangan marketplace digital telah mendorong meningkatnya transaksi jual beli barang preloved sebagai bagian dari ekonomi sirkular dan konsumsi berkelanjutan, namun praktik ini juga diiringi dengan berbagai risiko hukum bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis risiko hukum serta penerapan asas itikad baik dalam transaksi jual beli barang preloved di marketplace digital, sekaligus mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, asas hukum, serta doktrin yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa risiko hukum utama dalam transaksi barang preloved meliputi ketidaksesuaian kondisi barang, cacat tersembunyi, serta pelanggaran kewajiban informasi oleh penjual. Asas itikad baik memiliki peran sentral dalam menjamin kejujuran, transparansi, dan kepatutan perilaku para pihak dalam transaksi digital. Perlindungan hukum bagi konsumen telah diatur melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa melalui pengadilan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan Online Dispute Resolution. Meskipun regulasi telah tersedia, tantangan masih terletak pada aspek implementasi dan efektivitas penegakan hukum. Oleh sebab itu, penguatan pengawasan, tanggung jawab marketplace, serta peningkatan literasi hukum konsumen menjadi langkah strategis dalam menciptakan transaksi barang preloved yang aman dan berkeadilan.
Copyrights © 2025