Penelitian ini menganalisis secara yuridis kontrak perjanjian praktik layanan pembukaan IMEI iPhone berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Layanan pembukaan IMEI berkembang seiring meningkatnya penggunaan perangkat telekomunikasi dan perdagangan digital di Indonesia. Dalam perspektif hukum perdata, keabsahan perjanjian ditentukan oleh terpenuhinya syarat Pasal 1320 KUH Perdata, khususnya terkait sebab yang halal. Praktik pembukaan IMEI yang dilakukan di luar mekanisme resmi negara berpotensi bertentangan dengan regulasi pengendalian perangkat telekomunikasi. Dari perspektif UU ITE, kontrak elektronik dalam layanan ini tetap diakui, namun tidak memperoleh perlindungan hukum apabila substansi perjanjian melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Risiko hukum tidak hanya dialami oleh konsumen akibat wanprestasi dan pemblokiran ulang perangkat, tetapi juga oleh penyedia jasa yang berpotensi dikenai sanksi administratif, perdata, dan pidana. Penelitian ini menegaskan bahwa kontrak pembukaan IMEI berada pada wilayah rawan sengketa hukum sehingga memerlukan edukasi hukum, pengawasan negara, serta kepatuhan terhadap mekanisme resmi agar tercipta kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.
Copyrights © 2025