Penelitian ini menganalisis kebutuhan reformulasi klausula force majeure dalam kontrak event organizer (EO) dengan menyoroti penundaan Hammersonic Festival 2020 sebagai studi kasus. Pandemi COVID-19 dan kebijakan pemerintah berupa PSBB dan PPKM menyebabkan pelaksanaan acara menjadi secara hukum mustahil, namun kontrak pra-pandemi umumnya tidak mencantumkan pandemi, larangan kerumunan, atau intervensi administratif sebagai kategori force majeure. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum terkait pembagian tanggung jawab, mekanisme penundaan, pengembalian dana, serta kewajiban mitigasi. Melalui metode yuridis normatif, penelitian ini mengkaji ketentuan KUHPerdata, regulasi pandemi, doktrin kontrak modern, serta praktik industri event. Hasil analisis menunjukkan bahwa rumusan force majeure yang terbatas pada bencana alam tidak lagi memadai untuk mengantisipasi risiko kontemporer yang bersifat non-fisik dan regulatif. Studi kasus Hammersonic membuktikan bahwa ketiadaan mekanisme prosedural dan kategori risiko modern berdampak langsung pada ketegangan antara penyelenggara, konsumen, vendor, dan sponsor. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi klausula force majeure yang lebih komprehensif, meliputi definisi pandemi dan kebijakan publik, prosedur notifikasi, kewajiban mitigasi, mekanisme reschedule, skema refund, dan ruang renegosiasi. Reformulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum dan ketahanan kontrak EO dalam menghadapi keadaan luar biasa di masa mendatang.
Copyrights © 2025