Penelitian ini mengkaji penerapan bahasa hukum sederhana (plain language) dalam perancangan kontrak serta pengaruhnya terhadap asas kebebasan berkontrak dan kepastian hukum di Indonesia. Praktik perancangan kontrak yang masih didominasi bahasa teknis, panjang, dan sarat istilah asing berpotensi menimbulkan ketidakpahaman para pihak terhadap isi perjanjian, yang pada akhirnya berimplikasi pada sengketa hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep, serta analisis putusan pengadilan terkait bahasa kontrak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan plain language mampu meningkatkan kualitas kesepakatan karena para pihak dapat memahami secara utuh hak dan kewajiban yang diperjanjikan. Kejelasan bahasa juga memperkuat asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena kehendak para pihak terbangun atas dasar pemahaman yang utuh, bukan sekadar formalitas penandatanganan. Dari sisi kepastian hukum, kontrak yang disusun dengan bahasa sederhana terbukti lebih mudah dilaksanakan, memiliki daya bukti yang kuat, serta meminimalkan penafsiran ganda. Penelitian ini menegaskan bahwa penerapan plain language tidak hanya bersifat teknis, melainkan merupakan kebutuhan yuridis untuk mewujudkan kontrak yang adil, transparan, dan melindungi kepentingan hukum para pihak.
Copyrights © 2025