Perjanjian sewa tanah merupakan salah satu bentuk perikatan yang sering dijumpai dalam praktik kehidupan masyarakat. Permasalahan hukum muncul ketika perjanjian tersebut dibuat oleh pihak yang tidak memiliki hak kepemilikan atas tanah yang disewakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian sewa tanah yang dibuat oleh pihak tanpa kewenangan kepemilikan serta mengkaji implikasinya terhadap perlindungan hukum bagi penyewa yang beritikad baik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian sewa tanah yang dibuat oleh pihak tanpa hak kepemilikan tidak memenuhi syarat objektif perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum. Akibat hukum dari batalnya perjanjian bukan hanya menghentikan hubungan hukum para pihak, tetapi juga menimbulkan tanggung jawab perdata bagi pihak yang menyewakan secara tidak sah. Penyewa sebagai pihak yang beritikad baik tetap memperoleh perlindungan hukum terbatas berupa hak atas ganti rugi atas kerugian yang diderita. Penelitian ini menegaskan pentingnya verifikasi kewenangan subjek hukum dan kehati-hatian dalam pembuatan perjanjian sewa tanah guna menjaga kepastian hukum dan mencegah timbulnya sengketa di kemudian hari.
Copyrights © 2025