Kawasan konservasi kerap dijadikan sebagai tempat wisata yang berujung pada rusaknya ekosistem disebabkan oleh ulah tangan manusia. Hal ini tercermin dalam kasus kebakaran Bromo 2023 yang apinya baru benar-benar padam setelah dua minggu. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum kegiatan komersial di kawasan konservasi, khususnya aktivitas foto prewedding di TNBTS, serta menganalisis pembagian tanggung jawab hukum para pihak atas terjadinya kebakaran. Permasalahan hukum tersebut diteliti menggunakan pendekatan yuridis‑empiris dengan metode studi kasus, yang menggabungkan analisis normatif peraturan perundang‑undangan dengan fakta lapangan kasus kebakaran Bromo 2023. Hasilnya menunjukkan bahwa kerangka regulasi di Indonesia sudah cukup memadai melalui zonasi, SIMAKSI, dan sanksi pidana, tetapi implementasinya masih parsial sebab lemahnya pengawasan dan rendahnya kesadaran publik. Penegakan hukum yang cenderung berfokus pada sanksi pidana dan perdata terhadap satu pelaku dinilai kurang adil apabila tanpa melibatkan pemulihan ekologis substantif oleh semua pihak yang berkontribusi. Oleh sebab itu, disimpulkan bahwa penerapan konsep restorative environmental justice perlu diterapkan bagi seluruh aktor yang terlibat melalui kewajiban menanam kembali vegetasi, membantu rehabilitasi lahan, mendukung patroli pencegahan kebakaran, serta mengikuti program edukasi pelestarian lingkungan bersama pengelola kawasan agar penegakan hukum benar‑benar memulihkan ekosistem yang terdampak.
Copyrights © 2026