Penyakit rabies menjadi salah satu prioritas utama di Indonesia. Rabies adalah salah satu penyakit zoonosis yang ditularkan melalui gigitan atau cakaran hewan yang terinfeksi lyssavirus. Kabupaten Sintang merupakan kabupaten yang berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) sejak tahun 2023. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang berhubungan dengan Perilaku Pencegahan Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di Desa Tempunak Kapuas Kabupaten Sintang Tahun 2023. Di Wilayah Tempunak terdapat 43 kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) dengan satu kasus kematian di Desa Tempunak Kapuas. Bahkan ketika hewan pembawa rabies di Kecamatan Tempunak telah menerima vaksinasi sebesar 10%, cakupan vaksinasi masih relatif rendah. Penelitian ini dilakukan di Desa Tempunak Kapuas Kabupaten Sintang yang dilaksanakan pada bulan Juli 2023 sampai bulan Agustus 2023 dengan desain studi cross-sectional menggunakan analisis univariat dan analisis bivariat. Populasi dalam penelitiam ini sebanyak 360 Kepala Keluarga (KK) dengan sampel berjumlah 167 sampel, dan diambil dengan menggunakan teknik purposive sampling. Variabel pengetahuan (p-value = 0,000), sikap (p-value = 0,000), media informasi (p-value = 0,000), dan dukungan tenaga kesehatan (p-value = 0,000) menunjukkan bahwa variabel-variabel yang diteliti memiliki hubungan dengan Perilaku Pencegahan Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di Desa Tempunak Kapuas Kabupaten Sintang. Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang diharapkan terus memperkuat jaringan di tiap puskesmas dan kerjasama lintas sektor serupa dengan menerapkan pendekatan One Health.
Copyrights © 2024