Meningkatnya jumlah kasus perceraian telah menjadi isu sosial yang signifikan yang dapat memengaruhi pemenuhan hak-hak dasar anak, khususnya hak atas pendidikan. Meskipun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menetapkan bahwa kedua orang tua tetap bertanggung jawab untuk memenuhi hak pendidikan anak setelah perceraian, implementasinya seringkali menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji regulasi dan implementasi hak pendidikan anak setelah perceraian berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, dokumentasi, dan tinjauan pustaka, dan dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Temuan menunjukkan bahwa pemenuhan hak pendidikan anak setelah perceraian telah diatur secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Dalam praktiknya, sebagian besar orang tua terus menyediakan akses ke pendidikan formal, fasilitas pendidikan, dan bantuan belajar bagi anak-anak mereka. Namun, implementasinya belum sepenuhnya optimal karena kendala ekonomi keluarga, komunikasi yang tidak efektif antara orang tua yang bercerai, dan tingkat tanggung jawab orang tua yang berbeda-beda. Oleh karena itu, penguatan komitmen orang tua, bersama dengan dukungan dari pemerintah dan masyarakat, sangat penting untuk memastikan pemenuhan hak pendidikan anak secara optimal sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik anak. Hak Pendidikan Anak, Perceraian, Perlindungan Anak
Copyrights © 2026