Galangan kapal bukan industri biasa; mereka beroperasi tepat di batas antara aktivitas manufaktur berat dan ekosistem laut yang rentan. Limbah B3 dari proses grit blasting, pengecatan lambung, dan perawatan mesin kapal tidak bisa diperlakukan seperti limbah industri darat pada umumnya; di lokasi pesisir, jarak antara titik penyimpanan dan badan air bisa sangat pendek, dan hal tersebut mengubah setiap ketidaksesuaian teknis menjadi risiko lingkungan yang nyata. Penelitian ini mengaudit tingkat kepatuhan dan kesiapan teknis fasilitas penyimpanan sementara limbah B3 di PT. X terhadap Permen LHK No. 6 Tahun 2021 dan ISO 14001:2015, dengan matriks ketaatan berbasis Skala Guttman yang mencakup 18 parameter sebagai instrumen ukur. Skor yang diperoleh adalah 61,11% (kategori "Baik" secara formal), tetapi di balik angka itu terdapat persoalan yang jauh lebih serius: kegagalan terkonsentrasi pada parameter fisik yang paling berdampak, yakni penempatan wadah Intermediate Bulk Container (IBC) di area terbuka tanpa peneduh dan lantai penyimpanan berupa tanah dengan permeabilitas tinggi yang langsung membuka jalur infiltrasi limbah cair menuju akuifer pesisir. Yang membuat temuan ini lebih tajam, sistem administrasi perusahaan di sisi lain justru mencatat kepatuhan sempurna. Penelitian ini menetapkan tiga langkah koreksi yang bersifat mandatori: betonisasi lantai impermeable, pembangunan bund wall sebagai sistem penahanan sekunder, dan pemasangan atap pelindung permanen guna memutus jalur degradasi wadah akibat paparan lingkungan pesisir.
Copyrights © 2026