UKM Anugrah Jaya merupakan suatu industri yang bergerak di bidang olahan pangan dengan keripik singkong sebagai produk unggulannya. Masa berlaku sertifikat P-IRT yang dimiliki oleh UKM ini sudah melewati batas berlaku, sehingga perlu dilakukan perpanjangan kembali. Salah satu persyaratan untuk mengajukan perpanjangan masa aktif sertifikat P-IRT adalah tata cara pengolahan yang baik dan benar. Namun, kondisi aktual proses produksi di UKM Anugrah Jaya masih ditemukan banyak penyimpangan seperti karyawan yang tidak memakai APD, ventilasi tidak dilapisi kain kasa, dan ruang produksi tidak terdapat plafon. Metode yang tepat digunakan untuk mengatasi permasalahan ini adalah GMP (Good Manufacturing Practices) dan HACCP (Hazard Analysis Critical Control Points). Hasil analisis GMP menunjukkan bahwa terdapat 56 penyimpangan kritis, 13 penyimpangan serius, 10 penyimpangan mayor, dan 4 penyimpangan minor. Penilaian dengan metode HACCP mendapatkan hasil bahwa terdapat 10 CCP yang berasal dari 7 proses yakni proses pengupasan, pencucian, pemotongan, penggilingan bumbu, perendaman, penggorengan, dan penirisan.
Copyrights © 2025