Terdapat Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor: 75/M-IND/PER/7/2010 yang mengatur tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik . Peraturan ini ditetapkan sebagai acuan umum bagi industri pengolahan pangan untuk dapat memproduksi dan menyediakan produk yang aman dan layak dikonsumsi manusia. Hasil observasi awal pada CV Bagus Agriseta Mandiri menunjukkan adanya ketidaksesuaian terhadap beberapa aspek GMP. Selanjutnya digunakan HACCP untuk menemukan risiko bahaya yang terjadi selama proses produksi dodol. Hasil dari penenlitian ini diperoleh 5 proses produksi yang ditetapkan sebagai bahaya signifikan, Critical Control Point diidentifikasi menggunakan pohon keputusan, sehingga didaptkan 5 risiko bahaya yang ditemukan menjadi CCP. 5 risiko bahaya tersebut terdapat pada proses penyangraian, pengadukan dan pengemasan. Dari kelima risiko tersebut akan ditetapkan batas kritis, sistem pemantauan dan juga tindakan koreksi. Setelah mengetahui seluruh permasalahan yang ada, diberikan rekomendasi perbaikan berupa pemberian fasilitas sanitasi, program pengawasan lingkungan produksi, higiene karyawan serta program pelatihan terhadap karyawan.
Copyrights © 2026