Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) oleh Kelompok 11 di RW 28 Desa Karangsatria bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sebagai solusi atas kurangnya pemahaman mengenai hak, kewajiban, dan cara penyelesaian masalah hukum. Lewat langkah-langkah observasi dan kolaborasi dengan perangkat desa, program ini direalisasikan melalui sosialisasi interaktif yang mengeksplorasi isu-isu penting, termasuk penanganan kenakalan remaja, perlindungan hukum bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta proses pengajuan advokasi di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH). Partisipasi aktif dan reaksi positif masyarakat selama sesi diskusi menunjukkan antusiasme yang besar dari para peserta dalam kegiatan pendidikan ini. Situasi ini mempermudah penyebaran informasi tentang peraturan hukum, hak-hak konstitusional masyarakat, dan pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari. Dalam jangka panjang, langkah-langkah pendidikan ini dimaksudkan untuk berkontribusi dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat, mengurangi risiko pelanggaran hukum, dan mendorong kehidupan yang lebih tertib, adil, dan taat hukum di desa-desa.
Copyrights © 2026