Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya praktik politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, khususnya di Desa Sri Agung, Provinsi Jambi, yang tidak diimbangi dengan tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara realitas praktik politik uang dengan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pelaporan tindak pidana politik uang. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap masyarakat dan pihak terkait di Desa Sri Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya partisipasi masyarakat dipengaruhi oleh faktor internal seperti rendahnya kesadaran hukum, tingkat pendidikan, kondisi ekonomi, serta sikap permisif terhadap praktik politik uang. Selain itu, faktor eksternal seperti kurangnya sosialisasi, rendahnya kepercayaan terhadap lembaga pengawas, serta tekanan sosial dan budaya juga menjadi penghambat utama. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan pentingnya peningkatan edukasi politik, penguatan sosialisasi oleh Bawaslu, serta upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas guna mendorong partisipasi aktif dalam menjaga integritas demokrasi di tingkat lokal
Copyrights © 2026