Krisis moneter 1997–1998 mendorong pemerintah mengucurkan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada bank bermasalah, dan hingga kini sebagian besar piutang negara dari dana tersebut belum diselesaikan oleh obligor. Guna mempercepat penagihan, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021. Tindakan Satgas BLBI menetapkan ulang nilai kewajiban obligor berdasarkan LHP BPK RI dan melaksanakan penyitaan aset digugat ke PTUN Jakarta, hingga melahirkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 442K/TUN/2023. Research gap penelitian ini terletak pada belum adanya kajian yang secara khusus menghubungkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan perlindungan keuangan negara melalui mekanisme primum remedium. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hukum hakim atas legalitas tindakan Satgas BLBI dan peran putusan sengketa TUN dalam penyelamatan keuangan negara. Menggunakan teori perlindungan hukum dan teori penyelesaian sengketa TUN, penelitian ini menerapkan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif, bersumber pada wawancara dengan hakim PTUN Jakarta dan Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI. Hasil penelitian menunjukkan Mahkamah Agung menegaskan tindakan Satgas BLBI sah secara hukum administrasi, didasarkan pada kewenangan atributif Keppres Nomor 6 Tahun 2021, keabsahan LHP BPK RI, dan terpenuhinya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, tanpa unsur penyalahgunaan wewenang. PTUN berperan sebagai primum remedium dalam penyelamatan keuangan negara, meski implementasinya masih terkendala disharmoni antar rezim hukum dan keterbatasan kapasitas kelembagaan.
Copyrights © 2026