Artikel ini membahas mengenai kejahatan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel) yaitu yang tertuang dalam putusan 3095K/Pid.Sus/2018, sebuah agen perjalanan umrah di Indonesia. Kasus ini melibatkan ribuan korban dengan kerugian finansial yang sangat besar, yang menunjukkan skala besar dari kejahatan kejahatan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan PT First Travel dari tahun 2015 sampai dengan 2017. PT First travel melakukan penipuan dengan membuat penawaran paket umrah dengan harga terjangkau, sehingga membuat banyak konsumen yang tertarik dan membeli paket umrah tersebut. Namun sayangnya, perjalanan yang dinanti-nantikan oleh para konsumen tidak kunjung terjadi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis modus operandi kejahatan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh pendiri PT First Travel, jenis pelanggaran hukum yang telah dilakukan, dan upaya pencegahan agar kejahatan bisnis khususnya tindak pidana pencucian uang seperti kasus PT First Travel ini dapat diminimalisir kejadiannya di masa depan.
Copyrights © 2024