INLAW
Vol. 2 No. 6 (2025): INLAW - MEI 2025

Analisis Hukum Terhadap Penggunaan Data Pribadi Palsu Untuk Pinjaman Online Untuk Kepentingan Pribadi

Muhammad Raydafi Alfadillah (Universitas Esa Unggul)
Sidi Ahyar Wiraguna (Universitas Esa Unggul)



Article Info

Publish Date
26 May 2025

Abstract

Maraknya penggunaan data pribadi palsu dalam pengajuan pinjaman online menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, khususnya terkait keabsahan perikatan dan perlindungan terhadap data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum positif di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, merespons fenomena tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup dua hal: bagaimana karakteristik pelanggaran hukum dalam penggunaan data pribadi palsu untuk pinjaman online, dan bagaimana tanggung jawab hukum para pihak yang terlibat, termasuk penyelenggara fintech. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan serta studi kasus yang relevan. Teori perlindungan hukum dan asas pertanggungjawaban menjadi dasar analisis dalam membedah dimensi hukum dari tindakan tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa penggunaan data palsu merupakan pelanggaran terhadap prinsip lawful processing dalam perlindungan data, sekaligus memenuhi unsur perbuatan melawan hukum secara perdata maupun pidana. Selain itu, lemahnya verifikasi identitas oleh penyelenggara pinjaman online turut memperbesar potensi pelanggaran. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya penguatan regulasi teknis dan peningkatan kewajiban platform dalam memverifikasi data pengguna. Penulis menyarankan agar aparat penegak hukum, pembuat kebijakan, dan pelaku industri keuangan digital bekerja sama dalam membangun sistem perlindungan data yang responsif terhadap modus-modus penipuan berbasis digital.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

inlaw

Publisher

Subject

Description

INLAW: Indonesian Journal of Law adalah jurnal ilmiah yang berfokus pada bidang hukum dan memiliki tujuan utama untuk menyediakan platform bagi para peneliti, akademisi, dan praktisi hukum untuk berbagi pengetahuan, pemikiran, serta temuan terbaru dalam berbagai aspek ilmu hukum di Indonesia. Jurnal ...