This Author published in this journals
All Journal INLAW
Muhammad Raydafi Alfadillah
Universitas Esa Unggul

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Hukum Terhadap Penggunaan Data Pribadi Palsu Untuk Pinjaman Online Untuk Kepentingan Pribadi Muhammad Raydafi Alfadillah; Sidi Ahyar Wiraguna
Indonesian Journal of Law Vol. 2 No. 6 (2025): INLAW - MEI 2025
Publisher : PT. INOVASI TEKNOLOGI KOMPUTER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Maraknya penggunaan data pribadi palsu dalam pengajuan pinjaman online menimbulkan persoalan hukum yang kompleks, khususnya terkait keabsahan perikatan dan perlindungan terhadap data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum positif di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, merespons fenomena tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup dua hal: bagaimana karakteristik pelanggaran hukum dalam penggunaan data pribadi palsu untuk pinjaman online, dan bagaimana tanggung jawab hukum para pihak yang terlibat, termasuk penyelenggara fintech. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan serta studi kasus yang relevan. Teori perlindungan hukum dan asas pertanggungjawaban menjadi dasar analisis dalam membedah dimensi hukum dari tindakan tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa penggunaan data palsu merupakan pelanggaran terhadap prinsip lawful processing dalam perlindungan data, sekaligus memenuhi unsur perbuatan melawan hukum secara perdata maupun pidana. Selain itu, lemahnya verifikasi identitas oleh penyelenggara pinjaman online turut memperbesar potensi pelanggaran. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya penguatan regulasi teknis dan peningkatan kewajiban platform dalam memverifikasi data pengguna. Penulis menyarankan agar aparat penegak hukum, pembuat kebijakan, dan pelaku industri keuangan digital bekerja sama dalam membangun sistem perlindungan data yang responsif terhadap modus-modus penipuan berbasis digital.