Tanggung jawab hukum perbankan atas pencairan dana milik nasabah warga negara asing yang menjalin hubungan perkawinan secara sah dengan warga negara Indonesia kemudian meninggal dunia, menjadi fokus kajian ini, terutama dalam konteks penerapan prinsip kehati-hatian, perlindungan hukum terhadap ahli waris, serta indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh lembaga perbankan. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif serta analisis kualitatif berdasarkan data sekunder. Temuan penelitian menunjukkan bahwa kelalaian bank dapat dikenai pertanggungjawaban secara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait tanggung jawab perdata, serta ketentuan pidana yang tercantum dalam Pasal 44A ayat (2) Undang-Undang tentang Perbankan. Perlindungan hukum terhadap ahli waris mengacu pada asas lex domicili, karena semasa hidupnya, nasabah tinggal dan menikah di Indonesia, sehingga tunduk pada hukum nasional. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 41/Pdt.G/2020/PN Mdn dianggap tepat karena bank dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum akibat penolakan pencairan dana tanpa dasar hukum yang sah. Dengan demikian, ahli waris memiliki hak penuh atas simpanan tersebut dan layak memperoleh perlindungan hukum serta keadilan.
Copyrights © 2025