Penelitian ini merupakan studi kasus dengan pendekatan yuridis normatif berspesifikasi deskriptif-analitis, dilakukan melalui studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan peradilan terkait. Analisis yuridis kualitatif diterapkan untuk menafsirkan norma hukum yang berlaku sekaligus mengaitkannya dengan fakta hukum dalam perkara. Hasil penelitian menunjukan bahwa objek sengketa berupa harta peninggalan merupakan harta bersama sebagaimana tercantum dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, mengingat harta tersebut diperoleh pada masa ikatan perkawinan tanpa adanya perjanjian pemisahan harta. Sehingga, penggugat dalam kapasitas suami berhak atas sebagian dari keseluruhan harta sebagai pemilik sah yang setara dengan pewaris yang telah meninggal dunia. Selanjutnya, Majelis hakim menetapkan bahwa suami memiliki posisi hukum setara dengan anak-anak pewaris dalam golongan ahli waris pertama, dengan penentuan hak dan bagian waris mengikuti ketentuan Pasal 832 jo. Pasal 852a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang sistem pembagian waris berdasarkan golongan, sehingga masing-masing ahli waris, baik Penggugat (Ayah/Suami) maupun Para Tergugat (anak-anak kandung) dapat memperoleh 1/3 bagian harta warisan milik almarhuman Maria Irene
Copyrights © 2026