INLAW
Vol. 3 No. 3 (2026): INLAW - Maret 2026

Amnesti Sebagai Bagian Instrumen Hukum Dalam Peradilan Pidana

Dwi Novantoro (Universitas Jember)
Nurul Ghufron (Universitas Jember)
Ainul Azizah (Universitas Jember)



Article Info

Publish Date
21 Mar 2026

Abstract

Sistem Peradilan Pidana merupakan rangkaian elemen-elemen dalam penanggulangan kejahatan, yang bukan hanya menilai benar atau salah, elemen mana terintegrasi dengan melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Amnesti adalah tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau sekelompok individu yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, amnesti mengakibatkan penghapusan semua akibat hukum pidana terhadap orang yang diberikan amnesti. Dalam konstitusi modern, amnesti menjadi salah satu bagian instrumen hukum dalam peradilan pidana. Tidak seperti mekanisme peradilan pidana biasa, amnesti beroperasi dengan menangguhkan atau menghapus tanggung jawab hukum melalui tindakan kebijaksanaan kedaulatan

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

inlaw

Publisher

Subject

Description

INLAW: Indonesian Journal of Law adalah jurnal ilmiah yang berfokus pada bidang hukum dan memiliki tujuan utama untuk menyediakan platform bagi para peneliti, akademisi, dan praktisi hukum untuk berbagi pengetahuan, pemikiran, serta temuan terbaru dalam berbagai aspek ilmu hukum di Indonesia. Jurnal ...