Sungai Citarum merupakan sumber kehidupan bagi lebih dari 27 juta jiwa, namun menghadapi persoalan pencemaran sampah plastik yang belum terselesaikan meski berbagai regulasi telah diterbitkan. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum menjadi instrumen hukum utama melalui program Citarum Harum, namun berakhir pada Maret 2025 tanpa regulasi pengganti yang memadai, sehingga menimbulkan kekosongan hukum (vacuum of law). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis kegagalan regulasi serta merumuskan rekomendasi kebijakan. Menggunakan kerangka teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, analisis menunjukkan kegagalan terjadi secara simultan pada empat dimensi: kelemahan substansi norma, disfungsi kelembagaan, lemahnya penegakan hukum, serta rendahnya kesadaran dan budaya hukum. Artikel ini merekomendasikan penguatan instrumen Extended Producer Responsibility, pembentukan lembaga otorita sungai yang permanen, dan penerbitan regulasi bersifat tetap sebagai pengganti Perpres. Langkah-langkah tersebut selaras dengan target SDG 6, 12, 14, dan 16 dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan
Copyrights © 2026