INLAW
Vol. 3 No. 6 (2026): INLAW - JUNI 2026

Supremasi Hukum Dalam Pemberian Amnesti

Dwi Novantoro (Universitas Jember)
Bayu Dwi Anggono (Universitas Jember)
Fanny Tanuwijaya (Universitas Jember)



Article Info

Publish Date
10 Jun 2026

Abstract

Ketentuan amnesti merupakan salah satu dari 4 (empat) bentuk pengampunan yang merupakan hak prerogatif Presiden berdasarkan Pasal 14 UUD NRI 1945. Selain tersurat dalam Pasal 14 ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal 1 dan Pasal 4 UU Darurat RI Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, sebagai kebaharuan hukum pidana, amnesti merupakan salah satu aspek yang membuat gugurnya kewenangan penuntutan sebagaimana tersurat dalam Pasal 132 ayat (1) huruf h UU 1/2023 tentang KUHP dan Pasal 71 ayat (2) huruf h UU 20/2025 tentang KUHAP serta Pasal 132 ayat (1) huruf h UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Amnesti juga merupakan salah satu aspek yang membuat gugurnya kewenangan pelaksanaan pidana sebagaimana tersurat dalam Pasal 140 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan amnesti dalam sistem peradilan pidana demi terwujudnya supremasi hukum yang berkepastian dan berkeadilan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

inlaw

Publisher

Subject

Description

INLAW: Indonesian Journal of Law adalah jurnal ilmiah yang berfokus pada bidang hukum dan memiliki tujuan utama untuk menyediakan platform bagi para peneliti, akademisi, dan praktisi hukum untuk berbagi pengetahuan, pemikiran, serta temuan terbaru dalam berbagai aspek ilmu hukum di Indonesia. Jurnal ...