Diskriminasi terhadap pekerja perempuan, khususnya yang berkaitan dengan fungsi reproduksi seperti kehamilan, masih menjadi persoalan serius dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum ketenagakerjaan Indonesia dalam mengatur perlindungan terhadap buruh wanita yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) saat hamil serta menganalisis penerapan asas kebebasan berkontrak dan itikad baik dalam perjanjian kerja, dengan memfokuskan kajian pada studi kasus PT Hong Fa International. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 secara tegas melarang PHK atas alasan hamil. Namun, pada kasus PT Hong Fa International terjadi pelanggaran sistemik berupa pemaksaan pengunduran diri (constructive dismissal), status PKWT yang melanggar hukum, serta pengabaian hak normatif. Selain itu, asas kebebasan berkontrak disalahgunakan secara sepihak (pseudo freedom of contract) dan mengesampingkan asas itikad baik karena tidak adanya transparansi kontrak serta pelanggaran hak reproduksi pekerja
Copyrights © 2026