Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai daerah otonom baru merupakan langkah pemerintah untuk mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai kendala, terutama terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta penyediaan pelayanan dasar kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika pengelolaan APBD dan pelayanan dasar pasca pemekaran Papua Barat Daya serta mengkaji upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan efektivitas pemerintahan daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan APBD di Papua Barat Daya masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan kapasitas kelembagaan, ketergantungan terhadap transfer pusat, serta belum optimalnya perencanaan dan pengawasan anggaran. Di sisi lain, pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur masih belum merata akibat keterbatasan sumber daya dan kondisi geografis wilayah. Untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah, diperlukan penguatan tata kelola keuangan daerah, peningkatan kapasitas aparatur, optimalisasi koordinasi antarlembaga, serta pengalokasian anggaran yang lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, tujuan pemekaran daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas pelayanan publik dapat tercapai secara lebih optimal