JURIST: Jurnal Ilmu Hukum dan Ilmu Politik
Vol. 2 No. 4 (2025): JURIST: Jurnal Ilmu Hukum dan Ilmu Politik

ANALISIS IMPLEMENTASI RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) TERKAITĀ  DENGAN PERLINDUNGAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA MATARAM

Nur Fadillah (Universitas Muhammadiyah Mataram)
Iwan Tanjung Sutarna (Universitas Muhammadiyah Mataram)
Muhammad Aprian Jailani (Universitas Muhammadiyah Mataram)



Article Info

Publish Date
27 Nov 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait dengan perlindungan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Mataram. Permasalahan RTH menjadi penting mengingat tingginya laju pertumbuhan penduduk dan pesatnya pembangunan yang mengancam keberadaan ruang terbuka hijau. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teori implementasi kebijakan dari Van Meter dan Van Horn digunakan untuk mengkaji enam variabel yang memengaruhi keberhasilan implementasi: standar dan tujuan kebijakan, sumber daya, karakteristik organisasi pelaksana, komunikasi, disposisi, serta kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan politik. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, observasi lapangan, serta dokumentasi dari dokumen perencanaan dan peraturan daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi RTRW belum berjalan optimal dalam melindungi RTH. Hambatan utama terletak pada keterbatasan sumber daya, baikĀ  keterbatasan lahan, Sumber daya manusia, maupun anggaran, serta lemahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya RTH. Di sisi lain, terdapat upaya positif dari pemerintah seperti alur komunikasi yang jelas dan kerja sama yang baik serta terdapat upaya program pengelolaan keanekaragaman hayati (KEHATI) dan penataan taman kota. Namun, realisasi perlindungan RTH masih belum sebanding dengan target yang ditetapkan dalam RTRW. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan terutama dalam hal sumber daya, serta peningkatan partisipasi masyarakat agar kebijakan RTRW dapat diimplementasikan secara efektif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di Kota Mataram.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jurist

Publisher

Subject

Description

Focus and Scope JURIST: Jurnal Ilmu Hukum dan Ilmu Politik bertujuan mendorong pengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang Ilmu Hukum dan Ilmu Politik, berbasis hasil penelitian mencakup: 1. Ilmu Hukum: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Ekonomi dan bisnis, HKI, Hukum Administrasi ...