JURIST: Jurnal Ilmu Hukum dan Ilmu Politik
Vol. 3 No. 1 (2026): JURIST: Jurnal Ilmu Hukum dan Ilmu Politik

KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYEBARAN BERITA BOHONG MELALUI WHATSAPP SERTA ANALISIS MENS REA PELAKU

Kusmawati Kusmawati (Universitas Tulang Bawang)
D. Novrian Syahputra (Universitas Tulang Bawang)
Yusmu'adi Yusmu'adi (Universitas Tulang Bawang)
Irlan Pitrah (Universitas Tulang Bawang)



Article Info

Publish Date
09 Feb 2026

Abstract

Perkembangan teknologi komunikasi digital, khususnya aplikasi pesan instan seperti WhatsApp, telah mempermudah penyebaran informasi secara luas dan cepat. Namun, kemudahan ini juga dimanfaatkan untuk menyebarkan berita bohong (hoaks) yang berpotensi menimbulkan keresahan publik, konflik sosial, bahkan mengganggu stabilitas nasional. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji penyebaran berita bohong melalui WhatsApp dari perspektif hukum pidana di Indonesia serta menganalisis bentuk mens rea atau sikap batin pelaku dalam tindak pidana tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa penyebaran berita bohong dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat (1) dan (2), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dari aspek mens rea, pelaku umumnya bertindak dengan kesengajaan langsung (dolus directus) maupun tidak langsung (dolus eventualis), tergantung pada motif dan kesadaran pelaku terhadap dampak informasi yang disebarkan. Penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran hoaks memerlukan pembuktian unsur kesengajaan secara cermat serta edukasi digital untuk menekan angka pelanggaran serupa di masa depan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jurist

Publisher

Subject

Description

Focus and Scope JURIST: Jurnal Ilmu Hukum dan Ilmu Politik bertujuan mendorong pengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang Ilmu Hukum dan Ilmu Politik, berbasis hasil penelitian mencakup: 1. Ilmu Hukum: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Ekonomi dan bisnis, HKI, Hukum Administrasi ...