Kusmawati Kusmawati
Universitas Tulang Bawang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYEBARAN BERITA BOHONG MELALUI WHATSAPP SERTA ANALISIS MENS REA PELAKU Kusmawati Kusmawati; D. Novrian Syahputra; Yusmu'adi Yusmu'adi; Irlan Pitrah
JURIST: Jurnal Ilmu Hukum dan Ilmu Politik Vol. 3 No. 1 (2026): JURIST: Jurnal Ilmu Hukum dan Ilmu Politik
Publisher : PT. Inovasi Sains Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67980/b7bafq25

Abstract

Perkembangan teknologi komunikasi digital, khususnya aplikasi pesan instan seperti WhatsApp, telah mempermudah penyebaran informasi secara luas dan cepat. Namun, kemudahan ini juga dimanfaatkan untuk menyebarkan berita bohong (hoaks) yang berpotensi menimbulkan keresahan publik, konflik sosial, bahkan mengganggu stabilitas nasional. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji penyebaran berita bohong melalui WhatsApp dari perspektif hukum pidana di Indonesia serta menganalisis bentuk mens rea atau sikap batin pelaku dalam tindak pidana tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa penyebaran berita bohong dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat (1) dan (2), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dari aspek mens rea, pelaku umumnya bertindak dengan kesengajaan langsung (dolus directus) maupun tidak langsung (dolus eventualis), tergantung pada motif dan kesadaran pelaku terhadap dampak informasi yang disebarkan. Penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran hoaks memerlukan pembuktian unsur kesengajaan secara cermat serta edukasi digital untuk menekan angka pelanggaran serupa di masa depan.