Pernikahan dini merupakan fenomena sosial yang masih banyak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Pernikahan dini umumnya didefinisikan sebagai pernikahan yang dilakukan oleh individu yang belum mencapai usia minimal pernikahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Namun demikian, praktik pernikahan di bawah usia tersebut masih sering terjadi, baik melalui dispensasi pengadilan maupun secara tidak tercatat secara resmi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui deskripsi pengambilan keputusan pernikahan dini di Pulau Legundi Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung. Subjek penelitian ini adalah 3 responden. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus karena pendekatan studi kasus dapat memperoleh data mendalam dengan berbagai cara untuk mengeksplorasi data seperti observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kesamaan dalam proses pengambilan keputusan pernikahan dini, yaitu: ekonomi, pendidikan rendah, keluarga, lingkungan, lingkungan tempat tinggal, dan dukungan orang tua.
Copyrights © 2026