JURIST: Jurnal Ilmu Hukum dan Ilmu Politik
Vol. 3 No. 1 (2026): JURIST: Jurnal Ilmu Hukum dan Ilmu Politik

TINJAUAN UMUM PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN UNTUK PERNIKAHAN DINI DI PULAU LEGUNDI KABUPATEN PESAWARAN PROVINSI LAMPUNG

Yonnawati Yonnawati (Universitas Muhammadiyah Lampung)
Aprilia Fitri Ningsih (Universitas Muhammadiyah Lampung)
Moenaqistin Nur Novianti (Universitas Muhammadiyah Lampung)
Andri Kurniawan (Universitas Muhammadiyah Lampung)
Icen Amsterly (Universitas Muhammadiyah Lampung)
Yosef Friadi (Universitas Muhammadiyah Lampung)



Article Info

Publish Date
09 Feb 2026

Abstract

Pernikahan dini merupakan fenomena sosial yang masih banyak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Pernikahan dini umumnya didefinisikan sebagai pernikahan yang dilakukan oleh individu yang belum mencapai usia minimal pernikahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Namun demikian, praktik pernikahan di bawah usia tersebut masih sering terjadi, baik melalui dispensasi pengadilan maupun secara tidak tercatat secara resmi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui deskripsi pengambilan keputusan pernikahan dini di Pulau Legundi Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung. Subjek penelitian ini adalah 3 responden. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus karena pendekatan studi kasus dapat memperoleh data mendalam dengan berbagai cara untuk mengeksplorasi data seperti observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kesamaan dalam proses pengambilan keputusan pernikahan dini, yaitu: ekonomi, pendidikan rendah, keluarga, lingkungan, lingkungan tempat tinggal, dan dukungan orang tua.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jurist

Publisher

Subject

Description

Focus and Scope JURIST: Jurnal Ilmu Hukum dan Ilmu Politik bertujuan mendorong pengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang Ilmu Hukum dan Ilmu Politik, berbasis hasil penelitian mencakup: 1. Ilmu Hukum: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Ekonomi dan bisnis, HKI, Hukum Administrasi ...