Abstract: Legally, the conversion of private cars into public transportation without a permit is contrary to Article 173 paragraph (1) of Law Number 22 of 2009. Even though there are clear legal provisions, the practice of operating public transportation without a permit continues on the Bengkalis-Pekanbaru route. Regulation of private cars converted into public transportation has not provided a deterrent effect. In the process of law enforcement regarding transportation business permits for the conversion of private cars into public transportation is still weak, this is more due to supervision and coordination in the field playing a very important role. Researchers are interested in conducting a sociological legal research study with the title "Law Enforcement Against Drivers Who Convert Private Cars into Public Transportation on the Bengkalis-Pekanbaru Route". This study is to analyze the implementation of law enforcement for violations of road traffic laws against public transport vehicles on routes, describe the inhibiting factors for law enforcement for violations of road traffic laws against public transport vehicles on routes and to analyze efforts to overcome obstacles to the implementation of law enforcement for violations of road traffic laws against public transport vehicles on routes. The method of this study is sociological legal research. The results of this study are that supervision and law enforcement by the relevant agencies are not optimal, lack of awareness of travel drivers and lack of awareness of the public who use transport services about insurance in road safety. Suggestions from this researcher should be that entrepreneurs comply with established regulations, the relevant agencies should carry out more supervision of unlicensed travel and travel drivers must comply with existing regulations. Keywords: Transportation; Travel; Law Number 22 of 2009. Abstrak: Secara yuridis, pengalihan fungsi mobil pribadi menjadi angkutan umum tanpa izin bertentangan dengan Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Meskipun telah terdapat ketentuan hukum yang jelas, praktik pengoperasian angkutan umum tanpa izin tetap berlangsung pada trayek Bengkalis–Pekanbaru. Penertiban terhadap mobil pribadi yang dialihfungsikan menjadi angkutan umum belum memberikan efek jera. Dalam proses penegakan hukum mengenai izin usaha angkutan terhadap alih fungsi mobil pribadi menjadi angkutan umum masih lemah, hal ini lebih disebabkan pengawasan dan koordinasi di lapangan sangat memegang peranan yang cukup penting. Peneliti tertarik untuk melakukan kajian penelitian hukum sosiologis dengan judul “Penegakan Hukum Terhadap Pengendara Yang Mengalih Fungsikan Mobil Pribadi Menjadi Angkutan Umum Trayek Bengkalis-Pekanbaru”. Penelitian ini untuk menganalisis pelaksaan penegakan hukum atas pelanggaran undang-undang lalu lintas angkutan jalan terhadap mobil angkutan umum dalam trayek, mendeskripsikan faktor penghambatnya penegakan hukum atas pelanggaran undang-undang lalu lintas angkutan jalan terhadap mobil angkutan umum dalam trayek dan untuk menganalisis upaya mengatasi hambatan pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran undang-undang lalu lintas angkutan jalan terhadap mobil angkutan umum dalam trayek. Metode Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu belum optimalnya Pengawasan dan penegakan hukum oleh Dinas terkait, kurangnya kesadaran dari supir travel dan kurangnya kesadaran masyarakat pengguna jasa angkut tentang asuransi dalam keselamatan dijalan. Saran dari peneliti ini sebagaiknya para pengusaha taat pada peraturan yang sudah ditetapkan, kepada Dinas terkait harus lebih melalukan pengawasan terharap travel tanpa izin dan kepada supir travel harus mematuhi peraturan yang ada. Kata Kunci: Angkutan; Travel; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Copyrights © 2026