Abstract: Community mentoring in managing halal and sharia-based products is a strategic effort to improve the quality of micro-enterprises in accordance with Islamic values. Problems commonly faced by micro-business actors include limited understanding of comprehensive halal concepts and the application of sharia business principles in daily business activities. Many business actors still perceive halal merely as raw material compliance without considering processing, cleanliness, storage, and product presentation. This study aims to describe the initial condition of community understanding, explain the mentoring process, and analyze the outcomes of mentoring activities. The method used was a community empowerment approach through field observation, educational socialization, practical training, and continuous mentoring. The results indicate an improvement in business actors’ understanding of halal product management and sharia business principles. Business actors began to pay greater attention to cleanliness, product arrangement, and honest and transparent transactions. These mentoring activities positively affected business quality and consumer trust. Therefore, continuous mentoring is recommended to ensure consistent implementation of halal and sharia-based business practices. Keywords: Community Mentoring; Halal Products; Sharia Business; Micro Enterprises Abstrak: Pendampingan masyarakat dalam mengelola produk halal dan syari’ah merupakan salah satu upaya strategis untuk meningkatkan kualitas usaha mikro agar sesuai dengan nilai-nilai Islam. Permasalahan yang sering dihadapi oleh pelaku usaha mikro adalah keterbatasan pemahaman mengenai konsep halal secara menyeluruh serta penerapan prinsip usaha syari’ah dalam aktivitas usaha sehari-hari. Sebagian besar pelaku usaha masih memaknai halal hanya sebatas bahan baku, tanpa memperhatikan proses pengolahan, kebersihan peralatan, penyimpanan, serta penyajian produk. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kondisi awal pemahaman masyarakat, mendeskripsikan proses pendampingan, serta menganalisis hasil pendampingan terhadap praktik pengelolaan usaha mikro. Metode yang digunakan adalah pendekatan pemberdayaan masyarakat melalui observasi lapangan, sosialisasi dan edukasi, pelatihan praktik langsung, serta pendampingan secara berkelanjutan. Hasil pendampingan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman pelaku usaha terhadap pengelolaan produk halal dan prinsip usaha syari’ah. Pelaku usaha mulai memperhatikan kebersihan tempat usaha, penataan produk, serta menerapkan transaksi yang jujur dan transparan. Pendampingan ini memberikan dampak positif terhadap kualitas usaha dan kepercayaan konsumen. Oleh karena itu, pendampingan berkelanjutan direkomendasikan agar penerapan pengelolaan produk halal dan syari’ah dapat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan. Kata Kunci: Pendampingan Masyarakat; Produk Halal; Usaha Syari’ah; Usaha Mikro.
Copyrights © 2026