Abstract: This study discusses the legal implications of using blockchain technology in financial transaction systems in Indonesia. Blockchain technology, known for its decentralised, transparent, and secure nature, has brought significant changes to the global financial sector, including in Indonesia. However, its implementation still faces complex legal challenges, particularly due to the absence of specific and comprehensive technical regulations. This legal uncertainty poses risks to consumer protection, the validity of digital transactions, and dispute resolution. This study aims to analyse the existing legal framework, identify regulatory gaps, and provide recommendations for the development of adaptive and progressive regulations. Using a normative approach and legal analysis, this study highlights the importance of regulatory harmonisation, strengthening consumer protection, and developing a dispute resolution system that aligns with the characteristics of blockchain technology. The research findings indicate that while there are relevant regulations such as the UUITE, UUPDP, and POJK, the existing legal framework remains sectoral and has not been comprehensively integrated. Therefore, synergy between regulators, industry players, and academics is needed to build a safe, inclusive, and sustainable blockchain ecosystem in Indonesia. Keywords: Legal Implications, Blockchain Technology, Financial Transactions. Abstrak: Penelitian ini membahas implikasi hukum dari penggunaan teknologi blockchain dalam sistem transaksi keuangan di Indonesia. Teknologi blockchain, yang dikenal karena sifatnya yang terdesentralisasi, transparan, dan aman, telah membawa perubahan signifikan dalam sektor keuangan global, termasuk di Indonesia. Namun, penerapannya masih menghadapi tantangan hukum yang kompleks, terutama karena belum adanya regulasi teknis yang spesifik dan menyeluruh. Ketidakpastian hukum ini menimbulkan risiko terhadap perlindungan konsumen, validitas transaksi digital, serta penyelesaian sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum yang ada, mengidentifikasi celah regulasi, serta memberikan rekomendasi untuk pembentukan regulasi yang adaptif dan progresif. Dengan pendekatan normatif dan analisis yuridis, penelitian ini menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi, penguatan perlindungan konsumen, dan pengembangan sistem penyelesaian sengketa yang sesuai dengan karakteristik teknologi blockchain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat sejumlah regulasi yang relevan, seperti UUITE, UUPDP, dan POJK, kerangka hukum yang ada masih bersifat sektoral dan belum terintegrasi secara komprehensif. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara regulator, pelaku industri, dan akademisi untuk membangun ekosistem blockchain yang aman, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia. Kata Kunci: Implikasi Hukum, Teknologi Blockchain, Transaksi Keuangan.
Copyrights © 2026