Abstract: This article examines the constitutional status of forest areas within Indonesia’s national agrarian law system. The main issue addressed is the dualism of land control between the forestry regime and agrarian law, which originates from the colonial domein doctrine. Forest areas have developed as a legal entity operating outside the framework of the Basic Agrarian Law of 1960, resulting in normative inconsistencies and legal uncertainty over land rights, particularly for communities living within and around forest areas. This research employs a normative legal method supported by statutory, historical, and conceptual approaches to trace the origin and development of forest law norms. The findings reveal that the state’s unilateral authority to designate forest areas often disregards existing community rights and may violate constitutional principles. The Constitutional Court Decision Number 45/PUU-IX/2011 serves as a critical correction by affirming that forest areas must undergo a complete formal process before obtaining legal validity. However, its implementation remains limited. Therefore, the study emphasizes the need to integrate the forestry regime with the national agrarian legal system to ensure legal certainty and agrarian justice. Keywords: Forest Areas, Agrarian Law, Legal Dualism, Constitutional Court Abstrak: Tulisan ini mengkaji kedudukan konstitusional kawasan hutan dalam sistem hukum agraria nasional Indonesia. Permasalahan utama yang diangkat adalah adanya dualisme penguasaan tanah antara rezim kehutanan dan hukum agraria yang berakar dari sejarah kolonial melalui asas domein. Kawasan hutan berkembang sebagai entitas hukum yang berdiri di luar sistem Undang-undang Pokok Agraria Tahun 1960, sehingga menciptakan ketidaksinkronan norma hukum dan ketidakpastian hak atas tanah, terutama bagi masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, sejarah, dan konseptual untuk menelusuri asal-usul dan perkembangan norma hukum kawasan hutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan penunjukan kawasan hutan yang dilakukan secara sepihak oleh negara sering kali mengabaikan keberadaan hak-hak masyarakat dan berpotensi melanggar prinsip konstitusional. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 menjadi titik penting dalam membatasi praktik tersebut dengan menegaskan bahwa kawasan hutan harus melalui proses penetapan yang lengkap agar memiliki legitimasi hukum. Namun demikian, implementasi putusan tersebut masih menghadapi berbagai kendala. Oleh karena itu, diperlukan integrasi antara rezim kehutanan dan hukum agraria nasional guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan agraria. Kata Kunci: Kawasan Hutan, Hukum Agraria, Dualisme Hukum, Mahkamah Konstitusi
Copyrights © 2026