S.H.S Ulil Albab
Universitas Sains Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Konstruksi Hukum terhadap Cyberbullying sebagai Bentuk Kekerasan Psikologis di Era Digital S.H.S Ulil Albab; La Ode Mbunai; Yusup Suparman
Pagaruyuang Law Journal Volume 10 Nomor 1, Juli 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v10i1.8012

Abstract

AbstrakArtikel ini mengkaji konstruksi hukum terhadap cyberbullying sebagai bentuk kekerasan psikologis dalam kerangka hukum positif Indonesia. Pesatnya perkembangan platform digital memperparah ancaman cyberbullying, sementara hukum Indonesia hingga kini belum memiliki definisi yuridis yang tegas atas istilah tersebut sehingga korban kerap tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana hukum dapat dikonstruksi lebih kokoh guna merespons cyberbullying sebagai kekerasan psikologis yang nyata di era digital. Metode penelitian hukum normatif digunakan dengan menggabungkan statute approach untuk mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan, conceptual approach untuk membangun konstruksi konseptual kekerasan psikologis digital, serta comparative approach untuk menelaah model regulasi dari Australia, Kanada, Malaysia, Kazakhstan, dan Rusia. Hasil kajian menyimpulkan tiga hal. Pertama, cyberbullying merupakan kekerasan psikologis yang dicirikan oleh persistensi konten digital, jangkauan audiens yang tidak terbatas, dan anonimitas pelaku, menjadikan dampak psikologisnya jauh lebih berlapis dibanding kekerasan interpersonal konvensional. Kedua, instrumen yang ada mulai dari UU ITE, KUHP, UU Perlindungan Anak, hingga UU TPKS belum mampu menjangkau watak kumulatif cyberbullying karena setiap ketentuan dirancang untuk menjerat tindakan yang berdiri sendiri, bukan pola perilaku yang berulang dan terakumulasi. Ketiga, rekonstruksi hukum membutuhkan rumusan definisi dengan empat unsur pokok yaitu kesengajaan, keberulangan, medium digital, dan akibat psikologis yang terukur, disertai reformasi kelembagaan berupa mekanisme pelaporan terpusat dan layanan pemulihan psikologis yang terstruktur bagi korban. Artikel ini merekomendasikan agar pembentuk undang-undang segera menyisipkan definisi operasional cyberbullying dalam revisi UU ITE berikutnya.Kata Kunci: cyberbullying; kekerasan psikologis; konstruksi hukum; era digital; perlindungan korban