Abstract: This study employs a quantitative approach with an explanatory research design to examine the causal relationship between the variables under investigation. Data were collected from respondents via questionnaires serving as the primary data source and subsequently analyzed using the Statistical Package for the Social Sciences (SPSS) software. The study population consisted of currently active teachers at SMK Swasta Amal Bakti. Sampling was conducted using a non-probability sampling technique specifically purposive sampling whereby respondents were selected based on predetermined criteria. The t-test results in the "Coefficients" table yielded a significance value of <0.000 for the Organizational Culture variable, which is below the significance level of α = 0.05; meanwhile, the calculated t-value of 10.049 indicates that organizational culture exerts a highly significant influence on legal regulation. Analysis of the "Model Summary" table revealed an R-square value of 0.678. This value indicates that the organizational culture variable explains 67.8% of the variance in the legal regulation variable, while the remaining 32.2% is influenced by variables outside the scope of this research model. Thus, the R-square value of 0.678 suggests a relatively strong relationship or a significant degree of interconnectedness between organizational culture and legal regulation. Keywords: Organizational Culture; Legal Regulations; Work Environment Abstrak: Penelitian ini menerapkan pendekatan kuantitatif dengan desain penelitian eksplanatori (explanatory research) untuk menguji hubungan kausal antara variabel yang diteliti. Data dalam penelitian diperoleh dari berbagai responden melalui penyebaran kuesioner sebagai sumber data primer, kemudian hasil data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan bantuan perangkat lunak Statistical Package for the Social Sciences (SPSS). Populasi dalam penelitian ini terdiri dari guru-guru SMK Swasta Amal Bakti yang aktif bekerja sampai dengan saat ini. Pengambilan sampel dilakukan dengan teknik non-probability sampling menggunakan metode purposive sampling, yaitu pemilihan responden berdasarkan kriteria tertentu. Berdasarkan hasil analisis uji t pada tabel Coefficients, diperoleh nilai signifikansi untuk variabel Budaya Organisasi sebesar < 0,000 yang lebih kecil dari taraf signifikansi α = 0,05, sementara, nilai t-hitung sebesar 10,049 menunjukkan bahwa variabel budaya organisasi memiliki pengaruh yang sangat signifikan terhadap regulasi hukum. Berdasarkan hasil analisis pada tabel Model Summary, diperoleh nilai R Square sebesar 0,678. Nilai tersebut menunjukkan bahwa variable budaya organisasi mampu menjelaskan variabel regulasi hukum sebesar 67,8%, sedangkan sisanya sebesar 32,2% dipengaruhi oleh variabel lain di luar model penelitian ini. Dengan demikian, nilai R Square sebesar 0,678 mengindikasikan bahwa hubungan antara budaya organisasi dan regulasi hukum berada pada kategori cukup kuat atau saling berkaitan. Kata kunci: Budaya Organisasi; Regulasi Hukum; Lingkungan Kerja.
Copyrights © 2026