Fraud dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu permasalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta mengganggu keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional. Penanganan fraud sering kali menimbulkan perdebatan mengenai penggunaan sanksi pidana atau sanksi administratif. Dalam perspektif hukum pidana modern, asas ultimum remedium menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir setelah upaya hukum lain, terutama sanksi administratif, tidak lagi efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penanganan fraud JKN, penerapan mekanisme non-penal, dan implementasi asas ultimum remedium dalam penyelesaian perkara fraud pada BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I, khususnya wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Medan yang meliputi Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Langkat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung data lapangan, dengan sifat penelitian preskriptif Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penanganan fraud JKN di BPJS Kesehatan Cabang Medan dilakukan melalui mekanisme administratif yang sistematis, dimulai dari deteksi, klarifikasi, audit, verifikasi, hingga pemberian sanksi administratif. Selama periode 2023–2025 ditemukan 43 kasus fraud dengan nilai kerugian yang seluruhnya berhasil dipulihkan melalui pengembalian kerugian dan pembayaran denda administratif. Jenis fraud yang ditemukan didominasi manipulasi klaim pelayanan kesehatan, seperti upcoding, phantom billing, manipulasi diagnosis, dan penagihan yang tidak sesuai. Penerapan mekanisme non-penal dilakukan melalui sanksi bertingkat berupa teguran, pengembalian kerugian, denda administratif, hingga penghentian kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang melakukan pelanggaran berat. Seluruh kasus diselesaikan melalui mekanisme administratif tanpa adanya pelaporan kepada aparat penegak hukum dan tidak ditemukan pelanggaran berulang oleh pelaku yang sama.
Copyrights © 2026