Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat pemahaman dan implementasi hukum waris Islam di kalangan mahasiswa Muslim Universitas Lancang Kuning Riau. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei melalui Google Form. Responden penelitian berjumlah 26 mahasiswa Muslim Universitas Lancang Kuning yang dipilih secara sukarela melalui penyebaran kuesioner daring. Instrumen penelitian menggunakan skala Likert lima poin yang terdiri atas indikator pemahaman hukum waris Islam dan indikator implementasi atau sikap terhadap penerapan hukum waris Islam. Analisis data dilakukan menggunakan statistik deskriptif untuk menggambarkan kecenderungan jawaban responden pada setiap indikator penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pemahaman mahasiswa terhadap hukum waris Islam berada pada kategori baik, dengan nilai rata-rata seluruh indikator berada di atas 3,80 dari skala lima. Indikator dengan skor tertinggi adalah pengetahuan mengenai dasar hukum waris Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis (4,42), sedangkan indikator terendah adalah keyakinan responden terhadap tingkat pemahaman mereka sendiri mengenai hukum waris Islam (3,85). Pada aspek implementasi, mahasiswa menunjukkan kategori sangat baik. Dukungan terhadap pembagian warisan berdasarkan syariat Islam memperoleh nilai rata-rata tertinggi (4,50), diikuti kesediaan menerapkan hukum waris Islam dalam keluarga (4,46). Hasil pertanyaan terbuka menunjukkan bahwa kendala utama dalam memahami hukum waris Islam adalah kompleksitas perhitungan bagian ahli waris, minimnya pembelajaran praktis, dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Mayoritas responden juga mengharapkan adanya seminar, pelatihan, pembelajaran berbasis studi kasus, serta integrasi materi mawaris dalam kegiatan akademik Universitas Lancang Kuning
Copyrights © 2026