Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah telah menegaskan bahwa Bidang Perumahan telah didesentralisasikan. Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di wilayahnya. Melalui Dokumen Perencanaan Pembangunan PKP Tahun 2011, Pemerintah Provinsi Papua berkomitmen untuk mengatasi permasalahan di bidang perumahan di Provinsi Papua dalam mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni, terjangkau, aman dan berwawasan lingkungan. Kompleksitas urusan perumahan khususnya di Provinsi Papua menjadi tantangan dalam upaya implementasi. Dengan komitmen yang terpadu antar berbagai instansi (SKPD yang memiliki tugas dan fungsi pembangunan PKP) dan didukung harmonitas kerja dengan stakeholders terkait, diyakini program ini dapat mencapai tujuannya.Kata Kunci : Desentralisasi Perumahan, Program PKP, Pemerintah Daerah.
Copyrights © 2015