Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 269 tahun 2008 dan nomor 24 tahun 2022, setiap dokter wajib membuat rekam medis, termasuk dalam bentuk elektronik. Praktek dr. Najmi, sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, belum mengimplementasikan rekam medis elektronik, yang berisiko menimbulkan sanksi. Penelitian ini bertujuan membangun sistem rekam medis elektronik untuk Praktek dr. Najmi menggunakan metodologi Personal Extreme Programming (PXP), yang dipilih karena fleksibilitas dan kecepatan dalam pengembangan perangkat lunak oleh pengembang tunggal. Studi ini mengacu pada penelitian terdahulu yang berhasil menggunakan metodologi PXP dalam pengembangan sistem. Hasil penelitian ini memberikan deskripsi sistem yang menjadi solusi untuk Klinik dr. Najmi dengan validasi melalui uji penerimaan pengguna (user acceptance test).
Copyrights © 2026